Melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) kecamatan setempat, Pengurus Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Pasongsongan menggelar ikrar wakaf tanah yang saat ini masih dalam proses pembangunan, Senin (17/10/2022) di Kantor MWCNU Pasongsongan.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Ibu Titik beserta keluarganya sebagai wakif. Sedangkan Ketua MWCNU Pasongsongan, K. Ahmad Riyadi bertindak sebagai nadzir.
Sebelum wakif menandatangani akta wakaf, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasongsongan, K. Faisal Haq Imansyah memimpin pengucapan ikrar wakaf tersebut dengan disaksikan langsung oleh Aparatur Desa Panaongan serta beberapa Pengurus Harian MWCNU Pasongsongan.
Kepada bintangsembilannews.com, pria yang akrab disapa Kiai Faisal menganggap penting ikrar wakaf tersebut dilaksanakan sebagai payung hukum.
“Tanpa adanya ikrar wakaf, bisa jadi menimbulkan sengketa di kemudian hari, sebab tanah yang diwakafkan tidak berkekuatan hukum,” terangnya usai acara berlangsung.
Pewarta: Siti Shofiyah
0 Komentar