Pada Momentum HKP, LPPNU Pasongsongan Barharap Pemerintah Hargai Petani Tembakau



Setiap tanggal 21 Juni, bangsa Indonesia merayakan Hari Krida Pertanian (HKP). Penetapan HKP tersebut didasarkan pada tinjauan astronomi tentang posisi matahari yang diyakini sebagai pergantian atau permulaan musim untuk bercocok tanam kembali.  

Karena itulah, pada momentum tersebut, Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Pasongsongan, Abdul Gaffar, berharap agar pemerintah menghargai para petani, utamanya petani tembakau yang pada bulan ini juga mulai menanam tembakau. Sebab, menurutnya, HKP sendiri merupakan hari penghargaan bagi masyarakat yang bergerak di sektor pertanian,

Bentuk penghargaan kepada petani tembakau, menurut dirinya, tidak cukup hanya dengan menggelar acara seremonial HKP.

“Akan jauh lebih penting jika pemerintah lebih serius memperhatikan harga jual tembakau, sehingga petani tembakau tidak selalu dirugikan. Itulah yang semestinya dilakukan pemerintah sebagai bentuk penghargaan kepada para petani tembakau,” ungkapnya kepada NU Online Pasongsongan saat dijumpai di kediamannya, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Senin (21/06/2021).  

Namun, Abdul Gaffar melihat, dalam beberapa tahun ini, petani selalu dirisaukan oleh anjloknya harga tembakau.

“Modal yang mereka keluarkan tidak seimbang dengan hasil yang diperoleh. Ironisnya, tidak sedikit di antara mereka yang mengalami kerugian besar,” paparnya.

Atas fakta tersebut, dirinya menemukan tidak sedikit petani, khususnya di Pasongsongan, memutuskan untuk tidak lagi menanam tembakau.

“Kalaupun ada, paling tidak mereka hanya menanam sedikit bibit tembakau,” imbuhnya.

Terkait naiknya tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang hampir terjadi dalam setiap tahunnya, pria yang akrab disapa Gaffar berasumsi bahwa hal tersebut berimplikasi terhadap turunnya produksi industri hasil tembakau (IHT), sehingga juga berimbas pada menurunnya serapan tembakau.

“Jadi, kenaikan CHT membuat petani berada dipihak yang paling dirugikan akibat semakin berkurangnya serapan tembakau,” tandasnya.

Sementara, kompensasi bagi pihak-pihak yang terdampak atas kenaikan CHT melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), baik itu berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) ataupun yang lainnya, menurut Gaffar bukanlah solusi yang tepat.

“Dulu, tidak ada bantuan ini dan itu. Namun, para petani mampu membangun rumah saat panen tembakau. Artinya, menstabilkan harga tembakau seperti semula jauh lebih penting daripada sekadar memberikan kompensasi atas kenaikan CHT tersebut,” tandasnya.

Untuk itu, kenaikan CHT tanpa solusi yang memihak kepada buruh tani tembakau, menurut Gaffar dinilai tidak adil. Lebih-lebih, kenaikan CHT tersebut terjadi di tengah kondisi negara sedang berjuang melawan pandemi corona.

 

Pewarta: Totok
Editor: Ahmad Junaidi
Dokumen: MWCNU Pasongsongan

Posting Komentar

0 Komentar